Kamis, 12 April 2012


ORGANISASI KOPERASI
 
          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya sebagai berikut :   Landasan dan Asas (Pasal 2)
          Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
  Tujuan (Pasal 3)
          Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  Fungsi dan Peran (Pasal 4) Fungsi dan peran koperasi adalah :
a)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d)     Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1.      Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :  
a)      Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka  
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota  
d)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)      Kemandirian
2.       Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :  
a)      Pendidikan perkoperasian  
b)      Kerjasama antar koperasi
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1.      Kebutuhan Fisik
2.      Kebutuhan Rasa Aman
3.      Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4.      Kebutuhan Penghargaan
5.      Kebutuhan Aktualisasi Diri    Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : . Kebutuhan Fisik & Kebutuhan Rohani .
 
Pengaruh dari dalam bentuk tubuh Koperasi.
Jatuh bangunnya Koperasi, selain dapat sebagai akibat pengaruh dari luar yang tidak memberikan suasana yang sehat untuk tumbuhnya Koperasi, dapat juga sebagai akibat keadaan tubuh Koperasi itu sendiri yang rapuh. Sebagai contoh usahanya tidak berjalan lancer sebab tidak punya modal, administrasi tidak baik sehingga tidak terlihat adanya keuntungan yang sebenarnya dari Koperasi yang bersangkutan, anggota tidak patuh pada organisasi sebab labih senang beli pada took lain atau badan usaha lain, dan masih banyak lagi contoh yang lain. Beberapa keadaan yang dapat mempengaruhi kurang sehatnya Koperasi itu, dapat dilihat dari beberapa hal :
Anggota :
Anggota Koperasi adalah pendukung utama kelangsungan hidup Koperasi, Sebab anggota adalah pemilik Koperasi itu sendiri. Apabila dikalangan anggota sendiri sudah tidak terdapat kepercayaan, maka dengan sendirinya anggota teladan akan roboh. Untuk dapat menciptakan suasana yang sehat bagi pertumbuhan Koperasi, maka dikalangan anggota perlu adanya orang-orang yang dapat menggerakkan anggota yang lai maupun lingkungannya agar loyal terhadap Koperasi, Mereka ini adalah anggota-anggota inti, anggota teladan Koperasi itu. Anggota inti ini akan selalu memberikan penjelasan-penjelasan, keterngan-keterangan tentang Koperasi kepada anggota yang lain dan masyarakat dilingkungannya.
Pengurus :
Pengurus adalah mereka yang dipercayai oleh anggota untuk mengurus Koperasi, Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban tersendiri yang berbeda dengan anggota maupun BadanPemeriksa ataupun Pimpinan Usaha (Manajer). Untuk dapat menciptakan suasana yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, Pengurus harus dapat memberikan garis kebijaksanaan yang jelas, dapat dimengerti serta dapat dilaksanakan. Sebagai contoh garis-garis kebijaksanaan yang harus diberikan oleh pengurus, Kebijaksanaan penjualan, kebijaksanaan pembelian, kebijaksanaan keuangan dan sebagainya. Di dalam kenyataan, pada dewasa ini masih terdapat banyak pengurus yang ikut campur untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang digariskan sendiri tersebut. Akibatnya terjadi ketidak beresan bila ditinjau dari segi organisasi sebab adanya percampuran antara peletak kebijaksanaan (Perencanaan) dengan pelaksana. Untuk dapat mengatasi hal-hal tersebut, maka harus dilakukan pembagian wewenang dan tugas yang jelas antara peletak dasar kebijaksanaan (Perencana) dan pelaksana.

Badan Pemeriksa :
Badan Pemeriksa di dalam Koperasi bertindak untuk melakukan control terhadap jalannya usaha Koperasi. Kontrol ini dimaksudkan untuk meluruskan kembali apabila terjadi perbedaan antara rencana dan pelaksana. Apabila Badan Pemeriksa di dalam menjalankan fungsinya sebagai alat control organisasi itu berlaku sebagai polisi, maka akan terjadi suasana yang tidak sehat. Kecenderungan untuk bertindak sebagai polisi atau bahkan kadang-kadang sebagai hakim yang memberikan keputusan-keputusan terhadap setiap ketidak beresan yang ditemui, akan menciptakan ketidak harmonisan di dalam kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Pimpinan Usaha atau Manajer :
Di dalam Koperasi, Pimpinan Usaha atau banyak pula yang menyebut sebagai Manajer, adalah orang yang paling menentukan dalam berhasil atau tidaknya usaha Koperasi. Pada dewasa ini peranan yang seharusnya dijalankan dan dilaksanakan oleh Manajer ini masih banyak yang dilakukan oleh pengurus. Untuk itu perlu diadakan pembagian tanggung jawab yang jelas antara Pengurus dan Manajer. Apa bila masih terdapat kejumbuhan tugas dan tanggung jawab seperti contoh diatas, maka suasana Koperasi akan sukar mencapai tingkat kesehatan yang baik. Sebab hal ini akan menyangkut urat nadi kelangsungan hidup Koperasi yang bersangkutan.

FUNGSI & PERAN MASING – MASING DEPARTEMEN
Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
a)      Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
b)      Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c)      Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
d)     Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
e)      Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
f)       Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
g)      Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
a)      Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
b)      Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
c)      Menyelenggarakan Rapat Anggota
d)     Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
e)      Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
f)       Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
g)      Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
h)      Mendelegasikan tugas kepada manajer
i)        Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
j)        Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
k)      Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
l)         Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurus koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1.      Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan – tindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi. Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab manajer.
2.      Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3.      Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4.      Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
a)      Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
b)      Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
c)      Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif , professional, dan
d)     Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
e)      Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
f)       Pengurus sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.
Pemilaian kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran, keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
a.       Permodalan;
b.      Kulaitas aktiva produktif,
c.       Pengelolaan
d.      Efisiensi
e.       Likuiditas,
f.       Jati diri Koperasi,
g.      Pertumbuhan dan kemandirian, and
h.      Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
Penilaian penilaian kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif miimal 1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman, paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasi yang diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan. Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada pengawas/anggota. Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap seluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta pengendalian atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian pula bagi pengawas koperasi. Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
a.       Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
b.      Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
c.       Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencana dengan realisasi)
d.      Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
e.       Pembagian SHU
f.       Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.
Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
a.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
c.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
d.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
e.       Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f.       Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
g.      Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
h.      Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
i.        Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditor berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkanPengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
a)      Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
b)      Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
c)      Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja);
d)     Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e)      Audit fisik (inventaris, dan kas)
6. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi. Kewajiban manager antara lain :
a)      Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
b)      Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
c)       Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
d)     Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
e)      Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
f)       Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
g)      Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebihmaju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
a)      Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
b)      Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
c)      Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi. Untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan usaha koperasi dilakukan tugas dan tanggung jawab sejelas-jelasnya, antara lain :
1.       Pertanggung jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan kepada manajer, sekalipun pertanggungjawaban terakhir kepada anggota dilakukan pengurus.
2.      Pengurus hanya memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan manajer dalam bidang operasionalnya.
3.      Pengurus mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawsan, pemantauan, penerbitan, penelitian, dan pemeriksaan tentang apa yang dilakukan manajer.
4.      Pengurus tidak perlu mengerjakan hal-hal yang sifatnya operasional sehari – hari.

REFERENSI
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../ORGANISASI+KOPERASI.doc
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
www.smecda.com/files/...koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar