ORGANISASI
KOPERASI
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya sebagai berikut : Landasan dan Asas (Pasal 2)
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan (Pasal 3)
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Fungsi dan Peran (Pasal 4) Fungsi dan peran
koperasi adalah :
a)
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b)
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d)
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1.
Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
e) Kemandirian
2.
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a) Pendidikan perkoperasian
b) Kerjasama antar koperasi
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada beberapa teori tujuan individu anggota
koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori
Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap
Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik
2. Kebutuhan Rasa Aman
3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan Penghargaan
5. Kebutuhan Aktualisasi Diri
Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : . Kebutuhan
Fisik & Kebutuhan Rohani .
Pengaruh dari dalam bentuk tubuh Koperasi.
Jatuh bangunnya Koperasi, selain
dapat sebagai akibat pengaruh dari luar yang tidak memberikan suasana yang
sehat untuk tumbuhnya Koperasi, dapat juga sebagai akibat keadaan tubuh
Koperasi itu sendiri yang rapuh. Sebagai contoh usahanya tidak berjalan lancer
sebab tidak punya modal, administrasi tidak baik sehingga tidak terlihat adanya
keuntungan yang sebenarnya dari Koperasi yang bersangkutan, anggota tidak patuh
pada organisasi sebab labih senang beli pada took lain atau badan usaha lain,
dan masih banyak lagi contoh yang lain. Beberapa keadaan yang dapat
mempengaruhi kurang sehatnya Koperasi itu, dapat dilihat dari beberapa hal :
Anggota :
Anggota Koperasi adalah pendukung
utama kelangsungan hidup Koperasi, Sebab anggota adalah pemilik Koperasi itu
sendiri. Apabila dikalangan anggota sendiri sudah tidak terdapat kepercayaan,
maka dengan sendirinya anggota teladan akan roboh. Untuk dapat menciptakan suasana
yang sehat bagi pertumbuhan Koperasi, maka dikalangan anggota perlu adanya
orang-orang yang dapat menggerakkan anggota yang lai maupun lingkungannya agar
loyal terhadap Koperasi, Mereka ini adalah anggota-anggota inti, anggota
teladan Koperasi itu. Anggota inti ini akan selalu memberikan
penjelasan-penjelasan, keterngan-keterangan tentang Koperasi kepada anggota
yang lain dan masyarakat dilingkungannya.
Pengurus :
Pengurus adalah mereka yang
dipercayai oleh anggota untuk mengurus Koperasi, Pengurus mempunyai tugas dan
kewajiban tersendiri yang berbeda dengan anggota maupun BadanPemeriksa ataupun
Pimpinan Usaha (Manajer). Untuk dapat menciptakan suasana yang sehat bagi
pertumbuhan dan perkembangan Koperasi, Pengurus harus dapat memberikan garis
kebijaksanaan yang jelas, dapat dimengerti serta dapat dilaksanakan. Sebagai
contoh garis-garis kebijaksanaan yang harus diberikan oleh pengurus, Kebijaksanaan
penjualan, kebijaksanaan pembelian, kebijaksanaan keuangan dan sebagainya. Di
dalam kenyataan, pada dewasa ini masih terdapat banyak pengurus yang ikut campur
untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang digariskan sendiri
tersebut. Akibatnya terjadi ketidak beresan bila ditinjau dari segi organisasi
sebab adanya percampuran antara peletak kebijaksanaan (Perencanaan) dengan
pelaksana. Untuk dapat mengatasi hal-hal tersebut, maka harus dilakukan
pembagian wewenang dan tugas yang jelas antara peletak dasar kebijaksanaan
(Perencana) dan pelaksana.
Badan Pemeriksa :
Badan Pemeriksa di dalam Koperasi
bertindak untuk melakukan control terhadap jalannya usaha Koperasi. Kontrol ini
dimaksudkan untuk meluruskan kembali apabila terjadi perbedaan antara rencana
dan pelaksana. Apabila Badan Pemeriksa di dalam menjalankan fungsinya sebagai
alat control organisasi itu berlaku sebagai polisi, maka akan terjadi suasana yang
tidak sehat. Kecenderungan untuk bertindak sebagai polisi atau bahkan
kadang-kadang sebagai hakim yang memberikan keputusan-keputusan terhadap setiap
ketidak beresan yang ditemui, akan menciptakan ketidak harmonisan di dalam
kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Pimpinan Usaha atau Manajer :
Di dalam Koperasi, Pimpinan Usaha
atau banyak pula yang menyebut sebagai Manajer, adalah orang yang paling
menentukan dalam berhasil atau tidaknya usaha Koperasi. Pada dewasa ini peranan
yang seharusnya dijalankan dan dilaksanakan oleh Manajer ini masih banyak yang
dilakukan oleh pengurus. Untuk itu perlu diadakan pembagian tanggung jawab yang
jelas antara Pengurus dan Manajer. Apa bila masih terdapat kejumbuhan tugas dan
tanggung jawab seperti contoh diatas, maka suasana Koperasi akan sukar mencapai
tingkat kesehatan yang baik. Sebab hal ini akan menyangkut urat nadi
kelangsungan hidup Koperasi yang bersangkutan.
FUNGSI
& PERAN MASING – MASING DEPARTEMEN
Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan
tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali
secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah
:
a) Menetapkan
Anggaran Dasar/ART.
b) Menetapkan
Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c) Menyelenggarakan
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
d) Menetapkan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta
pengesahan Laporan Keuangan.
e) Mengesahkan
Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
f) Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
g) Menetapkan
keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh
Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan
organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajer dan karyawan
sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh
keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan
berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan
tugas-tugasnya sebagai berikut :
a)
Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
b)
Membuat dan mengajukan Rancangan Program
Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
c)
Menyelenggarakan Rapat Anggota
d)
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung
jawaban Pelaksanaan Tugas.
e)
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan
invetaris secara tertib.
f)
Memelihara daftar buku Anggota, buku
Pengurus dan Pengawas.
g)
Memberikan Pelayanan kepada Anggota
Koperasi dan Masyarakat.
h)
Mendelegasikan tugas kepada manajer
i)
Meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanaan dan anggota.
j)
Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan
kepada anggota
k)
Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya
masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
l)
Mencatat masuk dan keluarnya anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurus koperasi mempunyai fungsi,
di antaranya adalah :
1. Pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai pusat
pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi,
merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja
organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan – tindakan manajer-manajer
dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi. Pengurus merupakan perangkat
organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan
organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi bagi
pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan pengelolaan
koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab manajer.
2. Fungsi
sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini
berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi para manajer
maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam
rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3. Pengurus
sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari
anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4. Pengurus
sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha dan
keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
a)
Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap
dalam organisasi;
b)
Menyeleksi dan memilih eksekutif atau
manajer secara efektif;
c)
Memberikan pengarahan kepada para manajer
agar koperasi berjalan secara efektif , professional, dan
d)
Menetapkan orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan dari organisasi;
e)
Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat
mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan
oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat kelayakan maupun
profitabilitas usaha.
f)
Pengurus sebagai symbol; langkah-langkah
yang diambil pengurus terhadap anggota maupun karyawan bersifat persuasive yang
menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang memiliki kekuatan dan motivator bagi
pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan umum dari organisasi
koperasi dirumuskan secara sistematis oleh pengurus; pengurus memperoleh dan
menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.
Pemilaian kesehatan koperasi merupakan
ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi
yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran, keberhasilan
pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka pendek
maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi
secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada
Rapat Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi
paling tidak berisi:
a.
Permodalan;
b.
Kulaitas aktiva produktif,
c.
Pengelolaan
d.
Efisiensi
e.
Likuiditas,
f.
Jati diri Koperasi,
g.
Pertumbuhan dan kemandirian, and
h.
Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha
yang digunakan
Penilaian penilaian kesehatan
koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif miimal 1(satu)
tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus disampaikan
kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman, paling
lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai pertanggungjawaban
pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasi yang
diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan.
Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta
penjelasan dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan
konfirmasi kepada pengawas/anggota. Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya
fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka pengurus melakukan pemeriksaan
rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap seluruh transaksi
yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau penyempurnaan
pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta pengendalian
atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil pemeriksaan
pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dan perhatian pula
bagi pengawas koperasi. Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan,
program kerja, dan realisasi rencan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1
Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
a.
Organisasi dan kelembagaan (membandingkan
rencana dengan realisasi)
b.
Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan
rencan dengan realisasi)
c.
Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota
dan non anggota (membandingkan rencana dengan realisasi)
d.
Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan
analisa laporan keuangan);
e.
Pembagian SHU
f.
Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang
tidak ada dalam rencana.
Pengawas
Pengawas sebagai salah satu
perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat
Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
a.
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
c.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
d.
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
e.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
f.
Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan
dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
g.
Memberikan saran dan pendapat serta usul
kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan
koperasi.
h.
Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan
tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
i.
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya
pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas
dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit.
Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan
Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditor
berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang
dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan
informasi yang dilaporkanPengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
a) Pelaksanaan
Anggaran Dasar di Koperasi;
b) Pelaksanaan
Kepeutusan RAT;
c) Audit
manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin
kerja);
d) Audit
keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
e) Audit
fisik (inventaris, dan kas)
6. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh
pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usah koperasi. Kewajiban
manager antara lain :
a)
Melaksanakan kebijakan operasional yang
telah ditetapkan Pengurus.
b)
Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan
kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
c)
Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas
karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
d)
Mengusulkan kepada pengurus tentang
pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
e)
Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan
untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang
baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk
disampaikan dalam Rapat Anggota.
f)
Membuat laporan pertanggungjawaban kerja
secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
g)
Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau
organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di
bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi
kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk
mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi
diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebihmaju. Manajer diperlukan
bagi koperasi :
a) Untuk
mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi,
selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan
atas kepercayaan.
b) Pengelolaan
usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan
yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu,
sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
c) Pengurus
umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam
koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan
untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer
harus memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha
koperasi dan tercapainya tujuan koperasi. Untuk menjaga keseimbangan dan
keselarasan usaha koperasi dilakukan tugas dan tanggung jawab sejelas-jelasnya,
antara lain :
1.
Pertanggung jawaban teknis operasional oleh
pengurus diserahkan kepada manajer, sekalipun pertanggungjawaban terakhir
kepada anggota dilakukan pengurus.
2.
Pengurus hanya memutuskan hal-hal yang
sifatnya kebijaksanaan, sedangkan manajer dalam bidang operasionalnya.
3.
Pengurus mempunyai wewenang penuh untuk
melakukan pengawsan, pemantauan, penerbitan, penelitian, dan pemeriksaan
tentang apa yang dilakukan manajer.
4.
Pengurus tidak perlu mengerjakan hal-hal yang
sifatnya operasional sehari – hari.
REFERENSI
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../ORGANISASI+KOPERASI.doc
ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
www.smecda.com/files/...koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar