Rabu, 11 April 2012

Gambaran Umum Koperasi

A.    PENGERTIAN KOPERASI


Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja, Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Berikut adalah beberapa pendapat mengenai pengertian koperasi dari berbagai sumber baik dalam negeri maupun luar negeri.

1.      Menurut ILO (Intenational Labour Office)

….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable. Contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

2.      Menurut  Dr. G. Mladenata

Di dalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

3.      Menurut Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari Solidaritas, Individualitas, Menolong diri sendiri, Jujur.

4.      Menurut  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Jadi secara garis besar dapat di jelaskan bahwa koperasi itu adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya yang berasarkan kekeluargaan dan kerjasama untuk tercapainya suatu kemakmuran bersama dari tiap anggota koperasi.

Maka menurut penjelasan di atas maka dapat diambil nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi yakni :

1.      Nilai-nilai organisasi

a)      Menolong diri sendiri

b)      Tanggungjawab sendiri

c)      Demokratis

d)     Persamaan

e)      Keadilan

f)       Kesetiakawanan

2.      Nilai-nilai etis

a)      Kejujuran

b)      Tanggung jawab sosial

c)      Kepedulian terhadap orang lain.

 

 

B.              BENTUK ATAU JENIS KOPERASI

 

Adapun bentuk koperasi ada dua yakni sebagai berikut :

a.       Koperasi Produsen.

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh  koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha ( konsumen).

 

 

C.    SYARAT – SYARAT PENDIRIAN KOPERASI

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :

1)      Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama

2)      Pendiri koperasi primer adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum

3)      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.

4)      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.

5)      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

 

Adapun yang wajib tercantum dalam Anggaran dasar koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Daftar nama pendiri

  2. Nama dan tempat kedudukan koperasi

  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha

  4. Ketentuan mengenai keanggotaan

  5. Ketentuan mengenai rapat anggota

  6. Ketentuan mengenai pengelolaan

  7. Ketentuan mengenai permodalan

  8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya

  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha

  10. Ketentuan mengenai sanksi

 

D.                UKM ( USAHA KECIL MENENGAH )

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)

3.      Milik Warga Negara Indonesia

4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.\

Ciri-ciri usaha kecil

a)      Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah

b)      Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah

c)      Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha

d)     Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP

e)      Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha

f)       Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal

g)      Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

Contoh usaha kecil

1.      Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja

2.      Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya

3.      Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan

4.      Peternakan ayam, itik dan perikanan

5.      Koperasi berskala kecil.

6.      ciri-ciri usaha menengah

7.      Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi

8.      Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan

9.      Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll

10.  Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll

11.  Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan

12.  Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah :

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:

1.      Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah

2.      Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor

3.      Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi

4.      Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam

5.      Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

 


Reverensi

1.      http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/

2.      http://usahamikrokecildanmenengah.blogspot.com/2011/11/kewirausahaan-dan-usaha-kecil.html

3.      Pengertian Koperasi  M Iskandar Soesilo

4.      http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

5.      http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/

6.      http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/01/syarat-syarat-pendirian-koperasi.html

7.      http://yusuffadillah.wordpress.com/2011/04/14/usaha-kecil-menengah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar