Gambaran Umum Koperasi
A.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co
yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja, Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Berikut
adalah beberapa pendapat mengenai pengertian koperasi dari berbagai sumber baik
dalam negeri maupun luar negeri.
1.
Menurut
ILO (Intenational Labour Office)
….. Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable. Contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
2.
Menurut Dr. G. Mladenata
Di dalam bukunya “ Histoire des
Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen
produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama
,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
3.
Menurut
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari Solidaritas,
Individualitas, Menolong diri sendiri, Jujur.
4.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Jadi
secara garis besar dapat di jelaskan bahwa koperasi itu adalah Asosiasi orang
orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya
yang berasarkan kekeluargaan dan kerjasama untuk tercapainya suatu kemakmuran
bersama dari tiap anggota koperasi.
Maka
menurut penjelasan di atas maka dapat diambil nilai-nilai yang terkandung dalam
koperasi yakni :
1.
Nilai-nilai organisasi
a) Menolong
diri sendiri
b) Tanggungjawab
sendiri
c) Demokratis
d) Persamaan
e) Keadilan
f) Kesetiakawanan
2.
Nilai-nilai etis
a) Kejujuran
b) Tanggung
jawab sosial
c) Kepedulian
terhadap orang lain.
B.
BENTUK ATAU JENIS KOPERASI
Adapun
bentuk koperasi ada dua yakni sebagai berikut :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah
rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu,
pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan
baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan
kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya
bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha ( konsumen).
C.
SYARAT – SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
1)
Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
2)
Pendiri
koperasi primer adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun
melakukan perbuatan hukum
3)
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
4)
Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
5)
Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Adapun
yang wajib tercantum dalam Anggaran dasar koperasi adalah sebagai berikut :
Daftar nama pendiri
Nama dan tempat kedudukan koperasi
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
Ketentuan mengenai keanggotaan
Ketentuan mengenai rapat anggota
Ketentuan mengenai pengelolaan
Ketentuan mengenai permodalan
Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
Ketentuan mengenai sanksi
D.
UKM ( USAHA KECIL MENENGAH )
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.
Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.
Milik
Warga Negara Indonesia
4.
Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.
Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.\
Ciri-ciri
usaha kecil
a)
Jenis
barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah
b)
Lokasi/tempat
usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah
c)
Pada
umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat
neraca usaha
d)
Sudah
memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP
e)
Sumberdaya
manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha
f)
Sebagian
sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal
g)
Sebagian
besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
Contoh
usaha kecil
1.
Usaha
tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja
2.
Pedagang
dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya
3.
Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan
4.
Peternakan
ayam, itik dan perikanan
5.
Koperasi
berskala kecil.
6.
ciri-ciri
usaha menengah
7.
Pada
umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur
bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian
keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi
8.
Telah
melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur,
sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh
perbankan
9.
Telah
melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek,
pemeliharaan kesehatan dll
10.
Sudah
memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha,
izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll
11.
Sudah
akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan
12.
Pada
umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh
usaha menengah :
Jenis
atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor
mungkin hampir secara merata, yaitu:
1.
Usaha
pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah
2.
Usaha
perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor
3.
Usaha
jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan
bus antar proponsi
4.
Usaha
industri makanan dan minuman, elektronik dan logam
5.
Usaha
pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Reverensi
3. Pengertian
Koperasi M Iskandar Soesilo
4. http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
5. http://007umkm.wordpress.com/2008/09/26/prosedur-pendirian-koperasi/
6. http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/01/syarat-syarat-pendirian-koperasi.html
7.
http://yusuffadillah.wordpress.com/2011/04/14/usaha-kecil-menengah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar